Perkembangan produk tabung emas di lembaga keuangan, khususnya berbasis syari’ah, memberikan kemudahan investasi bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya muncul permasalahan terkait ketersediaan emas fisik sebagai underlying asset yang tidak selalu sebanding dengan saldo emas digital yang dimiliki nasabah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi nasabah serta kesesuaiannya dengan prinsip Hifdz Al-Maal dalam Maqashid Syari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pada nasabah terhadap ketersediaan fisik produk tabung emas didalam lembaga keuangan serta menilai bagaimana penerapan konsep Hifdz Al-Maal dalam Maqasyid Syari’ah terhadap perlindungan hak nasabah dalam produk tabung emas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019, yang mencakup perlindungan preventif dan represif. Namun, dalam praktiknya masih terdapat ketidaksesuaian antara saldo emas digital dan ketersediaan emas fisik, yang menunjukkan lemahnya regulasi implementasi pengawasan dan transparansi. Dari perspektif Hifdz Al-Maal, kondisi ini belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan harta karena masih mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan berpotensi merugikan nasabah.
Copyrights © 2026