Law_Jurnal
Vol 7, No 1 (2026)

IMPLEMENTASI PIDANA KERJA SOSIAL DALAM KUHP NASIONAL SEBAGAI SOLUSI OVERKAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN: TANTANGAN DAN MODEL SINERGI TRIPARTIT

Khomaini Khomaini (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2026

Abstract

Pengaturan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku 2 Januari 2026, merupakan salah satu wujud dekriminalisasi dan penerapan pemidanaan alternatif di Indonesia. Namun hingga tahun 2026 implementasinya belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pidana kerja sosial, menilai efektivitasnya sebagai respons terhadap overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mengidentifikasi tantangan implementasinya dan menawarkan solusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan tiga tantangan utama: belum tersedianya peraturan pelaksana, keterbatasan sumber daya manusia Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan stigma masyarakat yang menganggap pidana kerja sosial tidak menimbulkan efek jera. Kebaruan penelitian ini terletak pada penawaran “Model Sinergi Tripartit” antara Hakim, Bapas, dan Pemerintah Daerah sebagai kerangka implementasi. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan percepatan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mahkamah Agung agar pidana kerja sosial dapat berjalan efektif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...