Pengaturan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku 2 Januari 2026, merupakan salah satu wujud dekriminalisasi dan penerapan pemidanaan alternatif di Indonesia. Namun hingga tahun 2026 implementasinya belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pidana kerja sosial, menilai efektivitasnya sebagai respons terhadap overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mengidentifikasi tantangan implementasinya dan menawarkan solusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan tiga tantangan utama: belum tersedianya peraturan pelaksana, keterbatasan sumber daya manusia Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan stigma masyarakat yang menganggap pidana kerja sosial tidak menimbulkan efek jera. Kebaruan penelitian ini terletak pada penawaran “Model Sinergi Tripartit” antara Hakim, Bapas, dan Pemerintah Daerah sebagai kerangka implementasi. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan percepatan pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mahkamah Agung agar pidana kerja sosial dapat berjalan efektif.
Copyrights © 2026