Pembaharuan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari orientasi yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Salah satu pendekatan yang berkembang dalam sistem peradilan pidana modern adalah restorative justice, terutama dalam penyelesaian tindak pidana ringan yang mengedepankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengkaji efektivitas penerapannya dibandingkan dengan pemidanaan konvensional, serta merumuskan konsep ideal penerapannya dalam rangka mewujudkan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan restorative justice belum diatur secara eksplisit dalam KUHP baru, tujuan pemidanaan yang menitikberatkan pada penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan memberikan landasan filosofis bagi penerapannya. Dibandingkan dengan pemidanaan konvensional, pendekatan restorative justice dinilai lebih efektif dalam memberikan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, meningkatkan efisiensi penegakan hukum, serta mendukung tercapainya tujuan pemidanaan yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian hukum.
Copyrights © 2026