Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan bentuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang timbul akibat penyalahgunaan kepercayaan yang melekat pada suatu jabatan, profesi, atau hubungan kerja. Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi korban, tetapi juga berdampak pada menurunnya kredibilitas institusi, terganggunya kepastian hukum, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah hukum Polres Nias, mengevaluasi efektivitasnya dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan alat bukti, kompleksitas pembuktian unsur penyalahgunaan kepercayaan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta kecenderungan penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi penyidik, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, optimalisasi sarana penyidikan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026