Penelitian ini mengkaji permasalahan kegagalan pengembalian dana (refund) pada transaksi melalui platform Online Travel Agent (OTA), khususnya Agoda, yang meskipun menawarkan kemudahan akses dan harga kompetitif, masih menyisakan persoalan dalam pemenuhan hak konsumen. Psraktiknya, proses refund sering berlangsung lama dengan prosedur administratif yang kompleks, seperti verifikasi berulang dan respons layanan pelanggan yang tidak optimal, hingga menimbulkan kerugian serta ketidakpastian bagi konsumen yang mengalami kegagalan pengembalian dana. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan wanprestasi oleh pelaku usaha karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati dalam kontrak elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegagalan refund sebagai bentuk wanprestasi, mengidentifikasi perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen, serta mengkaji upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan refund oleh Agoda secara tegas dapat dikualifikasikan sebagai bentuk wanprestasi, karena pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana sesuai perjanjian yang telah disepakati dalam kontrak elektronik. Akibatnya, hak konsumen tidak terpenuhi secara layak, terutama terkait kepastian atas dana yang seharusnya dikembalikan. Secara normatif, perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya masih bergantung pada kebijakan internal pelaku usaha yang bersifat sepihak (take it or leave it), sehingga menempatkan konsumen pada posisi yang lemah. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan kebutuhan para pihak, meskipun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh aksesibilitas dan mekanisme yang tersedia.
Copyrights © 2026