Politik kebijakan pidana merupakan kebijakan negara dalam menentukan tujuan, arah, dan cara penggunaan hukum pidana. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis dan menjelaskna proses pergeseran paradigma hukum Indonesia, yang diawal memakai hukum kolonial sekarang menuju hukum modern. Metode penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analistis, yang mengambil sampel 2 Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomo 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Hasil yang ditemukan konsep hukum modern dalam pemidaan dalam KUHP Nasional telah bergeser dari pola retributif ke pola restoratif dengan orientasi pembinaan dan reintegrasi sosial. Prinsip restorative justice yang diadopsi menempatkan pemidanaan bukan sekadar sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya memulihkan keseimbangan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hukum modern memiliki tiga visi utama yaitu keadilan korektif ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan ke pemulihan korban, dan keadilan rehabilitatif yang ditujukan kepada pelaku dan korban. Politik hukum disini mencerminkan upaya kodifikasi hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Copyrights © 2026