Law_Jurnal
Vol 7, No 1 (2026)

Pergeseran Politik Kebijakan Pidana Dari Konsep Kolonial Menuju Pradigma Hukum Modern Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023

Rina Melati Sitompul (Universitas Dharmawangsa)
Jhon Simon (Universitas Dharmawangsa)
Andi Maysarah (Universitas Dharmawangsa)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2026

Abstract

Politik kebijakan pidana merupakan kebijakan negara dalam menentukan tujuan, arah, dan cara penggunaan hukum pidana. Tujuan utama penelitian  ini adalah menganalisis dan menjelaskna proses pergeseran paradigma hukum Indonesia, yang diawal memakai hukum kolonial sekarang menuju hukum modern. Metode penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analistis, yang mengambil sampel 2 Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomo 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Hasil yang ditemukan konsep hukum modern dalam pemidaan dalam KUHP Nasional telah bergeser dari pola retributif ke pola restoratif dengan orientasi pembinaan dan reintegrasi sosial. Prinsip restorative justice yang diadopsi menempatkan pemidanaan bukan sekadar sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya memulihkan keseimbangan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hukum modern memiliki tiga visi utama yaitu keadilan korektif ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan ke pemulihan korban, dan keadilan rehabilitatif yang ditujukan kepada pelaku dan korban. Politik hukum disini mencerminkan upaya kodifikasi hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...