Korupsi merupakan salah satu permasalahan terbesar yang masih menjadi hambatan utama dalam pembangunan nasional di Indonesia. Tindakan korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan moral masyarakat Dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, norma hukum, serta prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian korupsi, faktor penyebab terjadinya korupsi, dampak korupsi terhadap kehidupan bangsa dan negara, serta upaya pemberantasan korupsi dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan mengkaji berbagai sumber ilmiah berupa buku, jurnal, artikel, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan korupsi dan pendidikan antikorupsi.
Copyrights © 2026