Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang mengubah batas usia minimal perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sebagaimana diadopsi dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak anak perempuan dari perkawinan dini. Namun, kenaikan batas usia tersebut justru diikuti oleh lonjakan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, sehingga dispensasi kawin berfungsi sebagai “pintu darurat” yang berpotensi menggerus tujuan protektif regulasi itu sendiri. Artikel ini menganalisis paradoks tersebut melalui pendekatan maqashid syariah, khususnya kerangka sistem lima pilar (hifz al-din, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, al-mal) yang dikembangkan Jasser Auda, untuk menilai sejauh mana praktik dispensasi kawin pascaputusan MK sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung data kuantitatif dari Badan Peradilan Agama, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, dan UNICEF Indonesia periode 2019-2025. Hasil penelitian menunjukkan disharmoni struktural antara Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan implementasinya di lapangan, karena kehamilan tidak dikehendaki tetap menjadi alasan dominan permohonan. Sebagai kontribusi orisinal, artikel ini menawarkan model Maqashid-Based Best Interest Test (MBIT), sebuah instrumen penilaian berjenjang yang mengintegrasikan uji lima pilar maqashid dan mizan maslahah-mafsadah ke dalam pertimbangan hakim, sebagai pelengkap operasional atas kekosongan metodologis dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019.
Copyrights © 2026