Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner
Vol. 5 No. 3 Agustus 2026: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner

Dispensasi Kawin Anak Pasca Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dalam Perspektif Maqashid Syariah terhadap Perlindungan Hak Anak di Indonesia

Wiwit Musaadah (Universitas Islam Depok, Indonesia)
Hidayatullah (Universitas Islam Depok, Indonesia)
Faridawati (Universitas Islam Depok, Indonesia)
Eis Rahmawati (Universitas Islam Depok, Indonesia)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2026

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang mengubah batas usia minimal perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sebagaimana diadopsi dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak anak perempuan dari perkawinan dini. Namun, kenaikan batas usia tersebut justru diikuti oleh lonjakan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, sehingga dispensasi kawin berfungsi sebagai “pintu darurat” yang berpotensi menggerus tujuan protektif regulasi itu sendiri. Artikel ini menganalisis paradoks tersebut melalui pendekatan maqashid syariah, khususnya kerangka sistem lima pilar (hifz al-din, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, al-mal) yang dikembangkan Jasser Auda, untuk menilai sejauh mana praktik dispensasi kawin pascaputusan MK sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung data kuantitatif dari Badan Peradilan Agama, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, dan UNICEF Indonesia periode 2019-2025. Hasil penelitian menunjukkan disharmoni struktural antara Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan implementasinya di lapangan, karena kehamilan tidak dikehendaki tetap menjadi alasan dominan permohonan. Sebagai kontribusi orisinal, artikel ini menawarkan model Maqashid-Based Best Interest Test (MBIT), sebuah instrumen penilaian berjenjang yang mengintegrasikan uji lima pilar maqashid dan mizan maslahah-mafsadah ke dalam pertimbangan hakim, sebagai pelengkap operasional atas kekosongan metodologis dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIPSI

Publisher

Subject

Religion Humanities Library & Information Science Social Sciences

Description

Education Science. The Islamic Education Science. Educational Psychology. Learning Psychology. Educational Philosophy. Islamic Educational Philosophy. Lesson Plan. Lesson Design. Lesson Media Development of Resources and Learning Media. Learning Theory of Islamic Education. Learning Strategies of ...