Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner
Vol. 5 No. 3 Agustus 2026: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner

Reinterpretasi Fikih Munakahat tentang Kesetaraan Gender dalam Pembagian Harta Bersama di Era Modern

Padiyana (Universitas Islam Depok, Indonesia)
Wiwit Musaadah (Islamic University of Depok)
Irman (Universitas Islam Depok, Indonesia)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2026

Abstract

Pembagian harta bersama akibat perceraian atau kematian salah satu pihak masih banyak diselesaikan secara kaku melalui Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menetapkan pembagian seragam satu berbanding satu (1:1) tanpa mempertimbangkan variasi kontribusi riil suami dan istri selama perkawinan. Ketentuan tersebut merupakan produk ijtihad ulama klasik yang dibangun di atas konstruksi fikih munakahat yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah tunggal (breadwinner) dan istri sebagai pengelola domestik, sebuah konstruksi yang semakin tidak relevan dengan realitas keluarga modern yang ditandai oleh menguatnya peran ekonomi perempuan, kepemilikan aset digital, dan skema tabungan pensiun bersama. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara kritis konstruksi fikih munakahat klasik tentang harta bersama, mengidentifikasi bias gender di dalamnya, dan merumuskan tawaran reinterpretasi berbasis maqashid syariah dan prinsip musawah (kesetaraan). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, menelaah kitab-kitab fikih munakahat klasik, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan agama, serta praktik reformasi hukum keluarga Islam di Maroko, Tunisia, dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin syirkah yang menjadi basis fikih harta bersama sesungguhnya bersifat lebih cair dan berorientasi kontribusi dibandingkan pembagian rigid 50:50 yang berlaku dalam praktik. Sebagai novelty, penelitian ini menawarkan Model Kontribusi Multidimensional (MKM), yakni kerangka penilaian kontribusi suami dan istri yang mengintegrasikan empat dimensi—kontribusi finansial, domestik, reproduktif, dan emosional-manajerial keluarga—sebagai basis penentuan proporsi harta bersama yang lebih adil secara substantif, tanpa meninggalkan kepastian hukum. Model ini diajukan sebagai alternatif ijtihad kontemporer yang dapat diadopsi oleh hakim pengadilan agama dan menjadi bahan pertimbangan pembaruan Pasal 97 KHI.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIPSI

Publisher

Subject

Religion Humanities Library & Information Science Social Sciences

Description

Education Science. The Islamic Education Science. Educational Psychology. Learning Psychology. Educational Philosophy. Islamic Educational Philosophy. Lesson Plan. Lesson Design. Lesson Media Development of Resources and Learning Media. Learning Theory of Islamic Education. Learning Strategies of ...