Irman
Universitas Islam Depok, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Reinterpretasi Fikih Munakahat tentang Kesetaraan Gender dalam Pembagian Harta Bersama di Era Modern Padiyana; Wiwit Musaadah; Irman
Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner Vol. 5 No. 3 Agustus 2026: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner
Publisher : Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59944/jipsi.v5i3.1130

Abstract

Pembagian harta bersama akibat perceraian atau kematian salah satu pihak masih banyak diselesaikan secara kaku melalui Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menetapkan pembagian seragam satu berbanding satu (1:1) tanpa mempertimbangkan variasi kontribusi riil suami dan istri selama perkawinan. Ketentuan tersebut merupakan produk ijtihad ulama klasik yang dibangun di atas konstruksi fikih munakahat yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah tunggal (breadwinner) dan istri sebagai pengelola domestik, sebuah konstruksi yang semakin tidak relevan dengan realitas keluarga modern yang ditandai oleh menguatnya peran ekonomi perempuan, kepemilikan aset digital, dan skema tabungan pensiun bersama. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara kritis konstruksi fikih munakahat klasik tentang harta bersama, mengidentifikasi bias gender di dalamnya, dan merumuskan tawaran reinterpretasi berbasis maqashid syariah dan prinsip musawah (kesetaraan). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, menelaah kitab-kitab fikih munakahat klasik, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan agama, serta praktik reformasi hukum keluarga Islam di Maroko, Tunisia, dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin syirkah yang menjadi basis fikih harta bersama sesungguhnya bersifat lebih cair dan berorientasi kontribusi dibandingkan pembagian rigid 50:50 yang berlaku dalam praktik. Sebagai novelty, penelitian ini menawarkan Model Kontribusi Multidimensional (MKM), yakni kerangka penilaian kontribusi suami dan istri yang mengintegrasikan empat dimensi—kontribusi finansial, domestik, reproduktif, dan emosional-manajerial keluarga—sebagai basis penentuan proporsi harta bersama yang lebih adil secara substantif, tanpa meninggalkan kepastian hukum. Model ini diajukan sebagai alternatif ijtihad kontemporer yang dapat diadopsi oleh hakim pengadilan agama dan menjadi bahan pertimbangan pembaruan Pasal 97 KHI.