Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan pajak dan kecintaan terhadap uang terhadap kepatuhan wajib pajak perorangan dengan sosialisasi pajak sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak perorangan. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak perorangan yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon Satu, Kota Cirebon. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 99 responden dengan menggunakan teknik purposive sampling. Pengujian penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Moderasi (MRA) dengan bantuan aplikasi SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan pajak dan kecintaan terhadap uang memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak perorangan. Sementara itu, sosialisasi pajak tidak mampu memoderasi pengaruh pengetahuan pajak dan kecintaan terhadap uang terhadap kepatuhan wajib pajak perorangan.
Copyrights © 2026