Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai dasar pengembangan tata kelola desa yang inklusif. Mitra kegiatan adalah aparatur desa yang terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, kader pemberdayaan masyarakat, serta tokoh masyarakat di Kabupaten Jember. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui sosialisasi, ceramah, diskusi interaktif, tanya jawab, studi kasus, dan pendampingan penyusunan rencana aksi desa inklusif. Materi disampaikan oleh A. Zulkarnain Ali, S.IP., M.Si. yang membahas substansi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016, konsep desa inklusif, tata kelola pemerintahan desa, serta strategi implementasi kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman aparatur desa mengenai prinsip-prinsip inklusivitas, hak penyandang disabilitas, serta pentingnya mengintegrasikan program desa inklusif ke dalam RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Melalui pendampingan, peserta juga berhasil menyusun rekomendasi implementasi desa inklusif yang meliputi pembaruan data penyandang disabilitas, peningkatan aksesibilitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta pembentukan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, adil, dan nondiskriminatif. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mewujudkan tata kelola desa inklusif yang berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016.
Copyrights © 2026