Penelitian ini mengkaji regulasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (TKP) pada platform Keuangan Terdesentralisasi (DeFi) syariah, dengan mengeksplorasi prinsip-prinsip, tantangan, dan implikasi kebijakan di persimpangan antara keuangan syariah, tata kelola perusahaan, dan teknologi blockchain. Penelitian ini mengidentifikasi adaptasi kerangka kerja TKP tradisional yang dirancang untuk lembaga keuangan syariah terpusat terhadap sifat DeFi yang terdesentralisasi dan algoritmik, guna memastikan kepatuhan terhadap syariah dan perlindungan pemangku kepentingan. Dengan menggunakan tinjauan literatur tematik atas artikel jurnal internasional, pedoman regulasi, dan dokumen kebijakan (2021–2026) mengenai GCG dalam keuangan Islam, fintech, dan DeFi, serta analisis konseptual terhadap mekanisme yang sesuai syariah, studi ini mengungkapkan bahwa GCG dalam DeFi Islam memerlukan penataan ulang transparansi, akuntabilitas, kepatuhan syariah, dan pengawasan algoritmik, yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang berorientasi pada maqasid. Hal ini tidak dapat langsung ditransplantasikan dari model perbankan syariah konvensional. Regulasi yang efektif menuntut kerangka kerja hibrida yang mengintegrasikan pengawasan syariah independen, alat audit digital, dan koordinasi lintas yurisdiksi, yang memberikan penyempurnaan teoretis dan panduan praktis bagi regulator, lembaga, dan pengembang.
Copyrights © 2026