Penelitian ini adalah hasil penelitian lapangan, yang berjudul “Konsep Pengasuhan Alternatif Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Islam (Studi Kasus di Panti Asuhan Muhammadiyah Karangpilang Surabaya). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran Panti Asuhan sebagai lembaga alternatif guna melindungi hak anak apabila keluarga tidak mampu memberikanya. Selain itu Panti Asuhan berfungsi sebagai lembaga penanganan anak yang memerlukan perhatian dan membantu keluarga untuk tetap mampu mengasuh anaknya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalis peran Panti Asuhan Muhammadiyah Karangpilang dalam upaya melindungi anak serta peran sebagai lembaga alternatif dalam pengasuhan anak. Data penelitian ini diperoleh dari Panti Asuhan Muhammadiyah Karangpilang melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Penelitian tersebut di analisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis dengan pola pikir induktif. Untuk menguji keabsahan data digunakan teknik triangulasi, yaitu pemeriksaan sumber, metode, dan teori Hasil penelitian di Panti Asuhan Muhammadiyah Karangpilang menunjukkan dari Perspektif Undang-undang Perlindungan Anak dan Hukum Islam bahwa, pengasuhan yang terbaik anak terdapat pada orang tua. Panti asuhan adalah alternatif terakhir untuk pengasuhan anak. Kata Kunci: Pengasuhan Alternatif
Copyrights © 2016