Mukayat Al-Amin
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perkawinan Menurut Islam dan Protestan Noeroel Moearifah; Mukayat Al-Amin
Al Hikmah Vol 1, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.573 KB) | DOI: 10.30651/ah.v1i2.1055

Abstract

Manusia tidak akan berkembang tanpa adanya perkawinan. Karena perkawinan menyebabkan adanya keturunan dan keturunan yang menimbulkan keluarga yang berkembang menjadi masyarakat, dimana masyarakat adalah suatu wadah dari bentuk kehidupan bersama yang didalamnya individu dan atau kelompok sebagai anggotanya saling mengadakan interaksi untuk kelangsungan hidupnya. Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu actual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia saja, tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur, yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai kehidupan yang luhur. Pemahaman tentang konsep perkawinan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana pengertian perkawinan menurut Pasal 1 adalah sebagai berikut :“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa”.“Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”Perkawinan menurut agama Kristen adalah Perkawinan itu adalah suatu kemitraan yang permanen yang dibuat dengan komitmen diantara seorang wanita dan pria. Adanya perkawinan pasti berhungan juga dengan masalah perceraian atau talak. Talak atau perceraian menurut islam adalah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz tertentu. Perceraian itu sangat dilarang dalam agama Kristen. Dan Allah akan memberi hukuman kepada hambaNya, yang melakukan itu meskipun dalam keadaan terpaksa. Karena apa yang sudah disatukan Allah dalam perkawinan, tidak ada pihak manapun yang bisa memusnahkan seperti pihak ketiga dan pasangan itu sendiri. Adapun sumber data berasal dari buku-buku, Al-Quran, dan wawancara langsung dengan pihak yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian.
Perawatan Jenazah Menurut Islam dan Hindu Muhammad Sobirin; Mukayat Al-Amin
Al Hikmah Vol 2, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (710.675 KB) | DOI: 10.30651/ah.v2i1.1100

Abstract

Skripsi ini mengulas ”Perawatan Jenasah Menurut Islam dan Hindu”. Kewajiban seorang muslim bila ada yang meninggal adalah memandikan Jenazah, mengafankan Jenazah, menyalatkan Jenazah dan menguburkan Jenazah. Perawatan Jenazah menurut Hindu, Penulis lebih mengedepankan eteh-eteh sawa (Perawatan jenazah menurut Hindu) yaitu : Eteh-eteh Nyiramang Sawa, Eteh-eteh Sawa di Balai, Patulangan, Tatacara, Pangeringkesan (Eteh-eteh), Tumpangsalu, Ante, Angenan, Kajang, Ukur, Ulon, Kerebsari, Kerebsinom, Sok Ceg-ceg, Damar Kurung, Wadah dan Sekah-Tunggal. Macam-macam Upacara yaitu : Upakara di Surya, Upakara di Samping Sawa, Upakara di Lebuh, Uapakaradi Harepan Sang Muput, Upakara Papegatan, Upakara Nunas Tirtha ke Pura-pura, Upakara Pangeruak Setera, Upakara Malebu (Pakutangan), Upakara Pengiriman, Upakara Panganyutan (ke Laut atau sungai), Upakara Makelemuji (di rumah), Upakara Ngarorasin, Simbol dan Makna dalam Upacara. Sarana-Upakara yaitu : Banten (Upakara) yaitu di Surya, Panebusan, Pisangjati, Paguruyagan, Pangadangadang, Papegatan, Pangiriman, Pangemijan, Pamuput Karya, Pangerorasan dan Tirtha yaitu : Toya-Panembak, Tirtha-Pangelukatan, Tirtha-Pangentas, Tirtha Kakuluh, Tirtha Pamanah. Gegitan yaitu : Ketika Sawa di Gotong keluar, Pada Waktu Mresihin (memandikan), Waktu Menyembah, Waktu Berangkat ke Setra, Ketika Niwayang Tirtha Pangenthas, Ketika Ngeseng, Rikala Anyumput Galih, Rikala Ngirim (Pawisik Sang Pitra), Rikaya Nganyut, Do‟a Bersama Menghadiri Kematian (Mantra Pitra Puja), Penulis Mengungkapkan Persamaan dan Perbedaan Perawatan Perawatan Jenazah Menurut Islam dan Hindu. Sebenarnya Islam dan Hindu didalam merawat jenazah itu sama (mengafani, memandikan, mengubur), yang membedakan adalah caranya (perbedaan faham atau di Hindu ada di bakar atau Ngaben). Islam cenderung Syari‟at Islam (Hukum Islam ) yaitu bersumber kepada Al-Qur‟an dan Al-Hadits. Kata kunci : Jenazah Islam & Hindu
Konsep Pengasuhan Alternatif Perspektif UU Perlindungan Anak dan Hukum Islam M Bagus Pujianto; Mukayat Al-Amin
Al Hikmah Vol 2, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (457.907 KB) | DOI: 10.30651/ah.v2i2.1106

Abstract

Penelitian ini adalah hasil penelitian lapangan, yang berjudul “Konsep Pengasuhan Alternatif Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Islam (Studi Kasus di Panti Asuhan Muhammadiyah Karangpilang Surabaya). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran Panti Asuhan sebagai lembaga alternatif guna melindungi hak anak apabila keluarga tidak mampu memberikanya. Selain itu Panti Asuhan berfungsi sebagai lembaga penanganan anak yang memerlukan perhatian dan membantu keluarga untuk tetap mampu mengasuh anaknya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalis peran Panti Asuhan Muhammadiyah Karangpilang dalam upaya melindungi anak serta peran sebagai lembaga alternatif dalam pengasuhan anak. Data penelitian ini diperoleh dari Panti Asuhan Muhammadiyah Karangpilang melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Penelitian tersebut di analisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis dengan pola pikir induktif. Untuk menguji keabsahan data digunakan teknik triangulasi, yaitu pemeriksaan sumber, metode, dan teori Hasil penelitian di Panti Asuhan Muhammadiyah Karangpilang menunjukkan dari Perspektif Undang-undang Perlindungan Anak dan Hukum Islam bahwa, pengasuhan yang terbaik anak terdapat pada orang tua. Panti asuhan adalah alternatif terakhir untuk pengasuhan anak. Kata Kunci: Pengasuhan Alternatif