Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa manusia yang diatur dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kasus pembunuhan Muhammad Axle Harman Miller (MAHM) di Kota Cilegon berdasarkan perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode normatif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku HA (31) melakukan pembunuhan dengan motif ekonomi akibat utang dan kerugian investasi kripto. Aparat penegak hukum menerapkan Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, serta Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap pelaku telah sesuai dengan unsur tindak pidana yang dilakukan.
Copyrights © 2026