Guru memiliki wewenang profesional untuk membimbing dan mendisiplinkan siswa, tetapi implementasi wewenang ini terkadang tumpang tindih dengan kewajiban negara untuk melindungi anak-anak dari kekerasan. Artikel ini mengkaji kerangka perlindungan hukum bagi guru dalam konflik disiplin dengan siswa sekolah dasar dan mengusulkan model penerapan keadilan restoratif yang tetap memastikan kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berdasarkan undang-undang, analisis konseptual, dan studi kasus, serta mengkaji perkembangan peraturan hingga Juli 2026. Studi ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukanlah kurangnya peraturan, tetapi fragmentasi antara mekanisme untuk melindungi profesi guru, penanganan pelanggaran di sekolah, dan proses pengadilan pidana. Peraturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 4 tahun 2026 dan 6 tahun 2026 telah memperkuat promosi advokasi non-litigasi, mediasi, pengaduan, dan penanganan pelanggaran secara kolaboratif. Namun, melindungi guru bukan berarti mereka kebal hukum, dan melaporkan kasus pidana tidak secara otomatis berarti mereka dikriminalisasi. Keadilan restoratif hanya cocok untuk kasus-kasus yang memenuhi persyaratan hukum, dilakukan secara sukarela, berdasarkan fakta yang cukup, mengakui adanya kerugian, dan tidak melibatkan kekerasan serius, pelecehan seksual, pelanggaran berulang, atau ketidakseimbangan kekuasaan yang membuat persetujuan tidak dapat diandalkan.
Copyrights © 2026