Inkonsistensi penerapan asas in dubio pro reo dalam praktik peradilan pidana di Indonesia masih menjadi persoalan karena belum memiliki parameter yang jelas, terutama ketika terjadi pertentangan antaralat bukti di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan penerapan asas in dubio pro reo dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby pada perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), serta memanfaatkan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo karena tidak terdapat kesesuaian yang meyakinkan antara rekaman CCTV, Visum et Repertum, dan keterangan ahli keselamatan berkendara, sehingga hubungan kausal antara tindakan terdakwa dan kematian korban tidak terbukti secara meyakinkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP. Ditinjau dari teori negatief wettelijk bewijsstheorie, conviction raisonnée, dan standar beyond reasonable doubt, penerapan asas tersebut hanya dapat dibenarkan apabila keraguan yang timbul bersifat rasional dan didasarkan pada analisis yang menyeluruh terhadap seluruh alat bukti. Penelitian ini menegaskan urgensi perumusan parameter yang lebih jelas mengenai penerapan asas in dubio pro reo guna mewujudkan kepastian hukum dan konsistensi putusan dalam peradilan pidana di Indonesia.
Copyrights © 2026