Hukum waris Islam tidak menempatkan anak angkat sebagai pihak yang berhak memperoleh warisan secara langsung. Namun, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan perlindungan hukum melalui lembaga wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209. Dalam praktik peradilan agama, penerapan ketentuan tersebut masih menimbulkan disparitas putusan yang berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi anak angkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk disparitas putusan mengenai wasiat wajibah bagi anak angkat serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa Putusan Nomor 2810/Pdt.G/2013/PA.JS, Putusan Nomor 56/Pdt.G/2015/PTA.JK, dan Putusan Nomor 175 K/Ag/2016 dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung memberikan hak wasiat wajibah kepada anak angkat berdasarkan Pasal 209 KHI serta pertimbangan kemaslahatan. Sebaliknya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menolak pemberian wasiat wajibah dengan alasan bahwa anak angkat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Perbedaan penafsiran tersebut menunjukkan adanya disparitas putusan dalam penerapan Pasal 209 KHI yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum bagi anak angkat. Oleh karena itu, diperlukan keseragaman penafsiran dan penerapan hukum guna menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak anak angkat dalam peradilan agama.
Copyrights © 2026