Praktik ekonomi syariah kontemporer kerap terfokus pada legalitas formal halal tanpa menyentuh substansi thayyib (kualitas, keadilan, keberlanjutan). Penelitian ini menganalisis integrasi prinsip halalan thayyiban melalui studi komparatif tafsir klasik Imam Al-Qurthubi (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an) dan tafsir modern Wahbah az-Zuhaili (Tafsir Al-Munir), dengan fokus tunggal pada QS. Al-Baqarah: 168. Menggunakan metode kualitatif studi pustaka dan penafsiran tematik dengan kerangka maqasid al-shariah, temuan mengungkapkan bahwa Al-Qurthubi menafsirkan thayyib secara sempit sebagai kebersihan legal dan kehalalan cara perolehan, dengan menetapkan enam syarat harta halal. Sementara Wahbah az-Zuhaili memperluas thayyib mencakup kesehatan, kenikmatan, dan dimensi spiritual, serta menganalisis secara mendalam larangan su’ (keburukan), fahsha’ (kekejian), dan perkataan dusta tentang Allah. Sintesis kedua perspektif menghasilkan lima indikator thayyib: legal halal, kesehatan-keselamatan, keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan pemberdayaan. Integrasi ini mengalihkan paradigma ekonomi dari kepatuhan formal menuju pembangunan berbasis moralitas dan kemaslahatan.
Copyrights © 2026