Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 5 No. 02 (2026): Al-Qadlaya

Intergenerational Resilience and Family Law from the Maqasid al-Shariah Perspective

Achmad Alfan Kurniawan (Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember)
Muhammad Aminuddin Shofi (Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2026

Abstract

Hukum keluarga Islam menghadapi tantangan baru ketika perkawinan usia dini, kerentanan ekonomi keluarga, dan lemahnya perlindungan anak pasca perceraian dipahami sebagai mata rantai kerentanan yang memengaruhi keberlanjutan generasi. Dalam literatur kontemporer, hukum keluarga dibahas dalam kerangka reformasi legislasi, perlindungan hak perempuan dan anak, serta implementasi peradilan, sementara pembacaannya sebagai fondasi ketahanan antargenerasi masih relatif terbatas. Artikel ini bertujuan menganalisis dan mengonstruksi argumentasi bahwa hukum keluarga Islam berkedudukan sebagai fondasi penting bagi ketahanan antargenerasi dalam perspektif maqasid al-shariah. Studi ini merupakan penelitian hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan filosofis-konseptual, menggunakan literatur yang relevan dengan reformasi usia perkawinan, kewarisan, perlindungan anak, dan ketahanan keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi usia perkawinan menopang kesiapan generatif, hukum kewarisan dan wasiat menjaga kesinambungan ekonomi, sedangkan hadanah dan nafkah anak membentuk kualitas pengasuhan. Ketiga dimensi tersebut menegaskan perlunya penafsiran ulang hifdz al-nasl dari pemeliharaan garis keturunan menuju perlindungan kualitas keberlanjutan generasi. Artikel ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam merupakan perangkat normatif yang berorientasi jangka panjang dan merekomendasikan penguatan kebijakan keluarga yang lebih substantif, antisipatif, dan berperspektif ketahanan antargenerasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alqadlaya

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan ...