Meningkatnya berbagai bentuk kenakalan remaja dan kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan pentingnya penguatan literasi hukum melalui edukasi yang melibatkan masyarakat secara aktif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum mengenai bullying, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, begal, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Program dilaksanakan di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR) melalui penyuluhan hukum dan diskusi interaktif yang diikuti 15 peserta. Materi disampaikan secara kolaboratif oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum sesuai pembagian topik, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Evaluasi dilakukan melalui observasi terhadap partisipasi dan respons peserta selama kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya pemahaman peserta mengenai bentuk tindak pidana, perlindungan hukum, dan pentingnya penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan hukum. Edukasi hukum berbasis partisipatif berpotensi memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2026