Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026

Perlindungan Hukum Konsumen atas Pembatalan Transaksi Marketplace

Zakarias Bagau (Universitas Bung Karno)
Hudi Yusuf (Universitas Bung Karno)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2026

Abstract

Praktik pembatalan transaksi secara sepihak oleh pelaku usaha di marketplace kerap merugikan konsumen, terutama ketika pesanan yang telah dibayar dibatalkan dengan dalih kesalahan sistem atau kekeliruan harga. Padahal, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa kesepakatan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer (KUHPerdata dan UU ITE), bahan hukum sekunder (jurnal ilmiah dan buku teks hukum dagang), serta bahan hukum tersier (kamus hukum dan ensiklopedia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan preventif melalui pengawasan pemerintah dan kejelasan syarat transaksi, serta perlindungan represif melalui gugatan ganti rugi atau pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen. Namun, perlindungan preventif di lapangan masih sangat lemah sehingga konsumen sering terpaksa menempuh jalur represif yang panjang dan melelahkan. Selain itu, pertanggungjawaban pelaku usaha tidak boleh hanya berhenti pada pengembalian dana (refund), melainkan wajib mencakup kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil seperti waktu, tenaga, serta kesempatan yang hilang. Hal ini sejalan dengan doktrin wanprestasi dan amanat Pasal 19 UUPK yang mewajibkan ganti rugi secara proporsional. Penguatan regulasi serta sanksi administratif yang tegas sangat diperlukan agar pelaku usaha tidak mengulangi praktik pembatalan sepihak. Dengan demikian, penelitian ini menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, platform, dan konsumen untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan berpihak pada kepastian hukum konsumen.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...