Penelitian ini membahas dimensi teoritis dan praktis dari ibadah akikah dan kurban dalam perspektif fiqh klasik maupun kontemporer. Pertanyaan utama penelitian ini adalah bagaimana keduanya dipahami dalam literatur fiqh, bagaimana tata cara pelaksanaannya diatur melalui Al-Qur’an, hadis, serta fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan hikmah apa yang dapat diambil dari praktiknya. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini menganalisis berbagai sumber ilmiah, teks klasik, dan fatwa kontemporer, termasuk Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, yang memberikan panduan hukum mengenai pendelegasian wewenang dalam layanan akikah dan kurban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akikah berfungsi sebagai wujud syukur dan pendidikan religius sejak dini, sementara kurban menekankan ketaatan, ketakwaan, dan solidaritas sosial. Keduanya memberi kontribusi penting tidak hanya dalam aspek spiritual, tetapi juga sosial-ekonomi melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan industri peternakan. Temuan ini menegaskan bahwa akikah dan kurban, selain sebagai ibadah ritual, juga mengandung nilai maqashid al-syariah dalam menjaga agama, jiwa, harta, serta harmoni sosial.
Copyrights © 2025