Maqashid Syariah merupakan tujuan utama syariat Islam yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Dalam konteks perbankan syariah digital, penerapan prinsip Maqashid Syariah menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang dikembangkan tidak hanya sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat. Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip Maqashid Syariah dalam pengembangan produk perbankan syariah digital dengan fokus pada lima tujuan utama: memelihara agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-‘aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifdz al-maal). Metode yang digunakan adalah studi literatur kualitatif dari berbagai sumber terkini untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip tersebut diintegrasikan dalam inovasi produk perbankan syariah berbasis digital.
Copyrights © 2025