Akad murabahah merupakan salah satu akad jual beli dalam sistem keuangan syariah yang paling banyak digunakan oleh lembaga keuangan Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep dasar, mekanisme pelaksanaan, serta tantangan penerapan akad murabahah dalam pembiayaan modern. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk menelaah berbagai literatur, regulasi, dan praktik di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad murabahah mampu memberikan alternatif pembiayaan yang sesuai syariah dengan menekankan aspek keterbukaan harga pokok, margin keuntungan yang disepakati bersama, serta prinsip keadilan antara penjual dan pembeli. Namun demikian, praktik murabahah juga menghadapi kendala, seperti rendahnya pemahaman nasabah terhadap mekanisme akad, kebutuhan transparansi yang tinggi, serta risiko terjadinya penyimpangan dari prinsip syariah. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penguatan literasi keuangan syariah, peningkatan regulasi, dan pengawasan ketat agar akad murabahah tetap konsisten dengan tujuan syariah. Dengan demikian, akad murabahah berpotensi menjadi instrumen yang relevan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat modern yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Copyrights © 2025