Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia meskipun memiliki potensi besar yang didukung oleh mayoritas penduduk muslim. Kesenjangan antara potensi dan pemanfaatan layanan keuangan syariah menunjukkan perlunya strategi yang efektif untuk meningkatkan akses masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran digitalisasi lembaga keuangan syariah sebagai upaya dalam memperkuat inklusi keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku, dan laporan resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi melalui layanan seperti mobile banking syariah, fintech syariah, dan sistem pembayaran digital mampu meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan kemudahan layanan keuangan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang sebelumnya belum terjangkau. Namun, implementasi digitalisasi masih menghadapi kendala seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan infrastruktur, serta tantangan regulasi. Dengan demikian, digitalisasi lembaga keuangan syariah merupakan strategi penting yang perlu dioptimalkan guna mendorong peningkatan inklusi keuangan syariah secara lebih luas dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026