Zakat merupakan salah satu instrumen utama dalam sistem ekonomi syariah yang memiliki peran strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Dalam konteks pembangunan ekonomi umat, zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah finansial, tetapi juga sebagai sarana redistribusi kekayaan dari golongan yang mampu kepada golongan yang membutuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran zakat sebagai pilar ekonomi syariah dalam mengurangi ketimpangan sosial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi literatur terhadap berbagai sumber akademik dan laporan lembaga zakat dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat yang efektif dan produktif dapat mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan mustahik, serta memperkuat kemandirian ekonomi umat. Namun demikian, tantangan masih ditemukan dalam aspek distribusi yang belum merata, rendahnya literasi zakat, dan kurangnya sinergi antara lembaga pengelola zakat. Kesimpulannya, optimalisasi peran zakat melalui inovasi digital, transparansi manajemen, dan kolaborasi multisektor menjadi langkah strategis dalam memperkuat zakat sebagai pilar ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025