Artikel ini membahas penerapan asas keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan Indonesia. Diulas bagaimana prinsip keadilan vertikal dan horizontal diterapkan dalam praktik, serta bagaimana prinsip manfaat dan kemampuan membayar diimplementasikan dalam pengenaan pajak. Artikel ini juga meninjau Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pelaku UMKM melalui penurunan tarif PPh Final. Lebih lanjut, artikel ini menganalisis bagaimana asas efisiensi diimplementasikan dalam hukum acara perpajakan melalui sistem self-assessment, with-holding, dan penggunaan SPT dan NPWP. Artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan asas keadilan dan efisiensi dalam sistem perpajakan Indonesia merupakan upaya untuk membangun sistem yang adil, berkelanjutan, dan efektif.
Copyrights © 2025