Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang beroperasi secara terdesentralisasi tanpa keterlibatan otoritas pusat seperti bank sentral. Teknologi ini menawarkan sejumlah keunggulan, antara lain efisiensi dalam proses transaksi, transparansi sistem, serta kemudahan dalam melakukan transfer nilai lintas negara. Di Indonesia, perkembangan Cryptocurrency tidak hanya dipandang sebagai inovasi dalam teknologi finansial, tetapi juga semakin populer sebagai alternatif instrumen investasi bagi masyarakat. Meski demikian, meningkatnya minat terhadap aset kripto turut memunculkan berbagai perdebatan, terutama terkait status hukumnya, mekanisme perdagangan, serta implikasi ekonomi yang mungkin timbul dari penggunaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas serta kesesuaian Cryptocurrency dengan prinsip-prinsip hukum Islam di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif untuk menelaah posisi Cryptocurrency sebagai instrumen investasi dalam perspektif keuangan Islam. Data penelitian diperoleh dari sumber sekunder, seperti jurnal ilmiah, buku referensi, fatwa, serta berbagai dokumen regulasi yang berkaitan dengan aset kripto dan sistem keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan penggunaan Cryptocurrency tidak diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam. Selain itu, dalam sistem hukum Indonesia, Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga penggunaannya sebagai mata uang dinilai tidak legal.
Copyrights © 2026