Penelitian ini bertujuan menganalisis kontribusi Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) Syariah dalam mendorong pembangunan ekonomi umat dengan pendekatan maqashid syariah. Metode yang digunakan adalah library research melalui integrative review terhadap literatur akademik periode 2015–2024 yang relevan dengan peran LKNB Syariah, ekonomi umat, dan maqashid syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa LKNB Syariah—meliputi zakat, wakaf, BMT, takaful, pegadaian, dana pensiun, fintech, hingga produk pasar modal syariah—berperan strategis dalam inklusi keuangan, pemberdayaan UMKM, pengentasan kemiskinan, dan keberlanjutan ekonomi. Implementasi prinsip maqashid Syariah terbukti meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, serta nilai sosial-ekonomi melalui layanan keuangan yang adil, transparan, dan etis. Secara empiris, LKNB Syariah berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperkuat sektor riil dan memperluas akses pembiayaan. Kesimpulannya, LKNB Syariah tidak hanya berfungsi sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk mencapai kesejahteraan umat secara holistik.
Copyrights © 2025