Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam
Vol. 5 No. 1 (2023): JANUARI

MENGAZANKAN JENAZAH SAAT PENGUBURAN DALAM PANDANGAN FUQAHA

Darman (Universitas Alkhairaat Palu)
Abd. Gafar Mallo (Universitas Alkhairaat Palu)
Asbar Tantu (Universitas Alkhairaat Palu)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2026

Abstract

Penelitian menguraikan bagaimana tata cara jenazah dalam Islam. Pertama, memperdalam galian lobang kubur agar tidak tercium oleh binatang. Kedua, cara menaruh jenazah di kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat. Ketiga, cara memasukkan jenazah ke kubur dengan mendahulukan memasukkan kepala jenazah dari arah kaki kubur. Keempat, jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap ke arah kiblat. Kelima, ditaruh tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu dan ditempelkan langsung ke tanah. Keenam, waktu memasukkan jenazah ke liang kubur dan meletakkannya dianjurkan membaca doa seperti: Bismillahi Waala Millati Rosulillah. Ketujuh, setelah jenazah sudah diletakkan di liang kubur, dianjurkan untuk mencurahinya dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepala mayit lalu ditimbuni tanah. Kedelapan, berdoa setelah selesai menguburkan jenazah. Pandangan hukum Islam terhadap mengadzankan jenazah saat penguburan. Menurut beberapa mazhab, bahwa tidak dianjurkan mengazankan jenazah. Sedangkan mayoritas mazhab Syafi’i, meski sebagian tidak sependapat. Bahwa mengazankan jenazah hukumnya sunnah. mengibaratkan seperti bayi yang baru lahir.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JAM

Publisher

Subject

Description

Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam | Al-Mashadir : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu. Berisi tulisan yang diangkat dari kejadian analitis-kritis dibidang hukum Islam dan ekonomi Islam. ...