Hukum Dolop dilaksanakan dengan cara kedua pihak yang bersengketa menyelam di sungai, dipimpin Ketua Adat melalui pembacaan mantra. Pihak yang lebih dahulu keluar dinyatakan bersalah, sedangkan yang bertahan dinyatakan tidak bersalah. Sebelum prosesi, kedua pihak menyepakati sanksi dalam surat pernyataan bersama. Dalam perspektif maslahat syariat Islam, Tradisi Dolop dapat diterima dari sisi tujuan sosialnya sebagai mekanisme penyelesaian konflik dan penguat nilai kejujuran, sejalan dengan prinsip jalbul mashalih wa dar’ul mafasid. Namun, tradisi ini harus ditolak apabila mengandung keyakinan terhadap kekuatan supranatural di luar Allah Swt karena bertentangan dengan prinsip tauhid.
Copyrights © 2026