Munarif
Universitas Alkhairaat Palu

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA Munarif; Haerolah Muh. Arief
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2022): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum aborsi menurut hukum Islam dengan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa kutipan, kartu ikhtisar, dan kartu ulasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum pidana Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan dalam memandang aborsi. Dari sudut pandang hukum Islam, aborsi adalah pembunuhan yang melanggar hak hidup manusia dan merupakan dosa besar, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Dari sudut pandang hukum pidana Indonesia, aborsi adalah tindakan yang melanggar hukum jika dilakukan tanpa alasan kesehatan atau medis yang jelas, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. Penegakkan hukum terhadap pelaku aborsi di Indonesia harus berpedoman pada hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku aborsi, baik wanita hamil maupun pembantu aborsi yang terpelajar.
HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN) Munarif; Asbar Tantu; Achmad Salim Musaad; Haerolah Muh. Arief
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2022): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum kewarisan Islam, tidak membedakan hak waris anak laki-laki dan perempuan yang berbeda hanyalah bagiannya. Begitu juga orang tua dan anak beserta keturunan. Dalam hukum kewarisan Islam bagian dari masing-masing ahli waris sudah diatur dalam Alquran. Cucu dapat tampil sebagai ahli waris selama si mayit tidak ada anak dan ahli waris lain. Maka cucu laki-laki dan cucu perempuan dua orang atau lebih, hal ini cucu mendapat seluruh harta warisan. Pembagian di antara laki-laki dan perempuan dan cucu perempuan satu bagian saja. Hukum kewarisan Perdata, menurut KUH Perdata, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam hak menerima warisan dari orang tuanya dan kerabat mereka yang meninggal. Menurut KUH Perdata bagiannya sama tidak membedakan jenis kelamin. Apabila ahli waris meninggalkan anak dan ahli waris lainnya, maka cucu tidak menjadi ahli waris. Baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya atau cucu pewaris.
PERCERAIANNYA KARENA DIVERGENSI AGAMA: ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TAHUN 1974 Munarif; Achmad Salim Musaad
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 6 No. 1 (2024): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian karena perbedaan agama dalam hukum Islam diatur oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 116. Pasal tersebut menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi jika peralihan agama (murtad) menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, dengan dua syarat: salah satu suami atau isteri murtad, dan murtad tersebut mengakibatkan ketidakrukunan. Sementara itu, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 memberikan alasan perceraian, diatur oleh Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, melibatkan perbuatan zina, pemabuk, pemadat, penjudi, meninggalkan tanpa izin selama dua tahun, hukuman penjara lebih dari lima tahun setelah perkawinan, kekejaman atau penganiayaan berat, cacat badan atau penyakit yang menghambat kewajiban suami/isteri, serta perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan tanpa harapan hidup rukun dalam rumah tangga.
RITUAL ADAT RAMBU SOLO PADA MASYARAKAT MUSLIM TANA TORAJA DITINJAU BERDASARKAN MAQASHID SYARIAH Zopi; Munarif
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 7 No. 2 (2025): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas Ritual Adat Rambu Solo’ yang dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Tana Toraja, ditinjau dari perspektif Maqashid Syariah. Rambu Solo’ merupakan upacara adat penghormatan terhadap jenazah yang memiliki makna sosial dan religius yang mendalam serta dianggap sebagai kewajiban keluarga untuk menghormati orang yang telah meninggal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik khusus dari ritual tersebut serta bagaimana praktiknya dipahami dalam kerangka Maqashid Syariah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan Rambu Solo’ tidak hanya berfungsi sebagai pelestarian budaya leluhur, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang tergolong dalam kategori tahsiniyyah, yakni nilai yang memperindah dan menyempurnakan kehidupan sosial. Selain itu, ritual ini memiliki pengaruh psikologis yang kuat bagi keluarga, karena dianggap sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terakhir kepada almarhum.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI SUMPAH DOLOP DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI DESA KEKAYAP KABUPATEN NUNUKAN Muhamad Hamit; Ahmadan; Munarif
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Dolop dilaksanakan dengan cara kedua pihak yang bersengketa menyelam di sungai, dipimpin Ketua Adat melalui pembacaan mantra. Pihak yang lebih dahulu keluar dinyatakan bersalah, sedangkan yang bertahan dinyatakan tidak bersalah. Sebelum prosesi, kedua pihak menyepakati sanksi dalam surat pernyataan bersama. Dalam perspektif maslahat syariat Islam, Tradisi Dolop dapat diterima dari sisi tujuan sosialnya sebagai mekanisme penyelesaian konflik dan penguat nilai kejujuran, sejalan dengan prinsip jalbul mashalih wa dar’ul mafasid. Namun, tradisi ini harus ditolak apabila mengandung keyakinan terhadap kekuatan supranatural di luar Allah Swt karena bertentangan dengan prinsip tauhid.
FENOMENA NIKAH SIRI ANALISIS MAQASHID SYARIAH; PROBLEMATIKA DAN SOLUSINYA Ahmad Junaedy; Rugaiyah; Achmad Salim Musaad; Munarif
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 2 (2026): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/jam.v8i2.57

Abstract

Fenomena nikah siri merupakan salah satu persoalan sosial yang masih sering terjadi di Indonesia. Praktik ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor ekonomi dan relasi sosial, faktor keluarga dan hubungan pribadi, serta faktor pemahaman keagamaan dan hukum masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri pada dasarnya telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, sehingga dianggap sah secara agama. Namun demikian, dari aspek kemaslahatan, praktik tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), keturunan (ḥifẓ al-nasl), jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan harta (ḥifẓ al-māl). Praktik nikah siri juga menimbulkan berbagai problematika, seperti kerugian bagi perempuan dan anak, tidak terpenuhinya hak nafkah dan warisan, munculnya beban psikologis, keterbatasan akses terhadap layanan publik, tidak adanya kepastian hukum, serta munculnya stigma sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam diperlukan upaya solusi melalui pencatatan perkawinan sebagai bagian dari implementasi maqāṣid al-syarī‘ah, penguatan integrasi antara hukum fikih dan hukum positif, serta peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang disertai dengan langkah-langkah struktural dan sosial guna meminimalkan dampak negatif pernikahan siri.