Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang membuat kebijakan pada salah satu tempat relokasi di Kabupaten Lumajang, yakni di Kawasan Pusat Jajanan Rakyat Lumajang disepanjang jalan Jalan Kyai Wahid Hasyim – Jalan Dr. Sutomo – Jalan Dr. Kusnadi menimbulkan permasalahan baru juga. Tempat yang awalnya dipergunakan sebagai pilihan relokasi yang berada di tengah kota (kawasan stasiun lama Lumajang) menggunakan badan jalan untuk melakukan aktifitas niaganya. Dalam kata lain 3 ruas jalan tersebut dipergunakan untuk kawasan komersil. Dimana Kawasan komersil tersebut mempergunakan badan jalan yang berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Copyrights © 2024