Pemerintah telah menetapkan Undang Undang Nomor Tahun 2024 tentang Desa guna mengatur tentang segala hal yang dibutuhkan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. dalam Undang Undang Tersebut dijelaskan bahwa Badan Permusyawaratan desa bersama sama kepala desa berwenang membentuk peraturan desa. Namun Faktanya BPD sumberjati kecamatan tempeh kabupaten lumajang kurang optimal didalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan melalui metode yuridis empiris, Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Metode pengumpulan data melalui kajian pustaka, pengamatan dan wawancara. Hal ini dilakukan agar didapatkan fakta yang terjadi ditengah masyarakat.
Copyrights © 2024