Argumentum: Jurnal Hukum
Vol 1 No 2 (2025): Juni 2025

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN YANG DIBUAT SECARA LISAN PERSPEKTIF PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Anton Sujatmiko (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2026

Abstract

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pasal ini tidak merinci bentuk perjanjian, sehingga dapat disimpulkan bahwa baik perjanjian lisan maupun tertulis memiliki kekuatan hukum yang sama, asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian. Selain itu, asas ini juga menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan hubungan hukum terhadap suatu peristiwa atau fakta. Hakim akan menilai fakta�fakta yang diajukan oleh pihak penggugat maupun tergugat dan menggunakan dasar-dasar hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, dalam mempertimbangkan dan memutus perkara. Penegasan asas ini juga tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

argumentum

Publisher

Subject

Description

Jurnal Argumentum is a scientific journal focusing on the publication of research results, studies, and conceptual ideas in the field of Law and Legal ...