Maraknya fenomena jasa titip (jastip) barang luar negeri di Indonesia menimbulkan permasalahan hukum yang cukup kompleks. Aktivitas ini memanfaatkan celah regulasi dengan menyamarkan barang dagangan sebagai barang pribadi penumpang guna menghindari kewajiban pabean. Meski mekanisme impor secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeana, tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit menyebut praktik jasa titip. Kondisi ini menciptakan adanya kekosongan aturan (Regulatory Gap) yang berdampak pada ambiguotas status hukum, sulitnya penegakkan hukum dan potensi kerugian negara dari penerimaan pajak dan bea masuuk. karena telah memenuhi unsur dan ketentuan impor komersial, dengan konsekuensi tunduk pada ketentuan bea masuk, pajak impor, dan kewajiban lain yang relevan. Oleh sebab itu, dibutuhkan pembentuksan regualsi yang tegas mengatur aktivitas jasa titip agar memiliki kepastian hukum, efektifitas pengawasan dan menjaga stabilitas perekonomian
Copyrights © 2026