Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai era baru dekolonisasi hukum acara pidana Indonesia. Namun, transformasi ini membawa paradoks hukum terkait perlindungan hak konstitusional tersangka. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsekuensi yuridis perluasan durasi penangkapan (Pasal 33) dan diskresi penahanan (Pasal 42) dalam perspektif due process of law. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma yang kuat menuju Crime Control Model yang mengutamakan efisiensi penyidikan digital, namun berisiko mencederai standar internasional promptly dalam ICCPR. Temuan studi menyimpulkan bahwa meskipun lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) diperkenalkan sebagai mekanisme check and balances yang lebih aktif dibanding praperadilan, efektivitasnya sangat bergantung pada independensi yudisial dan kewenangan pengujian bukti secara materiil. Penelitian merekomendasikan perlunya regulasi turunan yang membatasi diskresi durasi penangkapan hanya untuk tindak pidana kompleks guna mencegah abuse of power.
Copyrights © 2026