Tingginya biaya penyelenggaraan resepsi pernikahan menjadi kendala serius bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah. Situasi ini mendorong munculnya tuntutan sosial untuk melakukan transaksi utang piutang demi terlaksananya resepsi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara mendalam pengalaman serta pandangan masyarakat terkait praktik transaksi hutang piutang dalam resepsi pernikahan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis kontroversi praktik tersebut dalam perspektif fiqh. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi langsung terhadap para pelaku transaksi hutang piutang, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang memahami tradisi lokal dan aspek hukum yang melingkupinya. Data sekunder diperoleh dari literatur yang relevan, seperti buku, kitab fiqh, dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga bentuk tradisi transaksi hutang piutang dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan di Kabupaten Cirebon, yaitu tradisi amplop kondangan, tradisi arisan, dan tradisi sumbangan giliran. Temuan ini menunjukkan bahwa tidak seluruh praktik tersebut sejalan dengan konsep fiqih, kecuali tradisi arisan yang relatif lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Meskipun demikian, dalam kaidah fiqih lainnya dijelaskan bahwa suatu tradisi (‘urf) dapat diterima selama telah menjadi kebiasaan masyarakat dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits, sehingga praktik tersebut tidak serta-merta dipandang bermasalah secara hukum
Copyrights © 2026