Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 6, No 2 (2017)

Sundrang Dalam Proses Pernikahan Di Pulau Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep

Titin Juliana (Prodi Ahwal al Syakhshiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia)
Isa Anshori (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2018

Abstract

Penelitian ini berjudulSundrang dalam Proses Pernikahan di Pulau Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep dalam Perespektif Fiqh Munakahat merupakan penelitian yang di lakukan di Pulau Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sundrang dalam pernikahan di Pulau Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep adalah pemberian yang wajib diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada orang tua calon mempelai perempuan yang nominalnya ditentukan oleh orang tua perempuan yang nilainya sampai puluhan juta bahkan ratusan juta, sundrang tidak bisa diabaikan, karena tidak ada sundrang berarti tidak akan terjadi pernikahan dan sundrang ini bukanlah mahar. Proses pelaksanaan sundrangyaitu : Mattiro, Mammanu’ manu’, Massuro, Musyawarah Sundrang, mampasiarengkeng dan penyerahan sundrang yang telah disepakati sebelumnya. Bila dilihat dari serangkaian acara pernikahan di pulau sakala kecamatan sapeken kabupaten sumenep mulai dari mattirok dan massuro sampai mak orekes dll, sebenarnya tidak ada hal yang menyalahi dengan aturan agama Islam khususnya fiqh munakahat, namun dalam serangkaian acara ini yang menjadi obyek penelitian adalah sundrangyang di jadikan syarat dan pemberian wajib dalam proses pernikahan untuk bisa melanjutkan sebuah pernikahan, yang pemberlakuanya dapat menimbulkan beberapa dampak mudarat dan mafsadat dan dapat pula mempengaruhi jumlah mahar serta dapat mempersulit pernikahan, Jika di lihat dari perspektif fiqh munakahat maka sundrangyang dijadikan salah satu syarat sahnya pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada dalam fiqh munakahat, karena dalam fiqh munakahat syarat yang merupakan pemberian wajib yang harus di berikan hanyalah mahar dan bukan sundrang, dan tidak sejalan dengan prinsip Islam karena dalam prinsip islam khususnya fiqh munakahat mempermudah pernikahan. Kata kunci: Sundrang, pernikahan, fiqh munakahat

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Maqasid

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam ...