Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang mengalami over kapasitas ekstrem sebesar 206% yang berdampak pada meningkatnya beban kerja petugas, khususnya dalam situasi darurat, seperti kebakaran. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat terjadi 13 kasus kebakaran di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia yang sebagian besar disebabkan oleh overcapacity dan/atau kelalaian dalam pengawasan. Oleh karena itu, keterlibatan aktif pelatihan kebakaran oleh petugas dan WBP menjadi strategi penting untuk mengurangi risiko kerentanan. Keberhasilan kegiatan ini diukur secara kuantitatif menggunakan pendekatan one-group pre-test post-test design. Teknik analisis data menggunakan uji wilcoxon signed rank test dengan uji prasyarat berupa uji normalitas. Selain itu, pengukuran kompetensi peserta dilakukan melalui pengukuran nilai N-Gain. Hasil kegiatan pelatihan keamanan dan respons darurat mitigasi bencana kebakaran dengan metode ceramah, diskusi, pemberian media edukasi, simulasi nyata kebakaran, praktik penggunaan APAR, teknik smothering, dan fireblock didampingi dengan tenaga profesional terbukti efektif meningkatkan pengetahuan dan kompetensi petugas serta warga binaan dengan nilai asymp. sig. (2-tailed) sebesar .000 < 0.05 dan nilai N-Gain yang menunjukkan capaian di atas 76.00 poin. Sebagai rekomendasi keberlanjutan, pelatihan perlu dilakukan secara berkala dan diintegrasikan ke dalam SOP pemasyarakatan yang mengacu pada kebijakan Kemenkumham. Adapun batasan penelitian dan pengabdian ini adalah peserta hanya terdiri atas petugas dan WBP yang ditunjuk oleh pihak lapas karena pertimbangan keamanan, waktu, dan kapasitas.
Copyrights © 2026