Kawasan Pecinan Kota Magelang merupakan daerah dengan tingkat kemacetan yang lumayan tinggi. Hal ini disebabkan banyaknya kendaraan yang terparkir di sepanjang tepi jalan umum. Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum diatur dalam Perda Kota Magelang Nomor 3 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kawasan Pecinan Kota Magelang berdasarkan Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan Dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum Kawasan pecinan Kota Magelang berdasarkan perda No. 3 tahun 2017 dikatakan cukup baik, hal ini didasarkan atas terpenuhinya variable Keberhasilan Implementasi Kebijakan menurut Edward III. Dalam mengkomunikasikan kebijakan Perda Nomor 3 tahun 2017 pemerintah Kota Magelang sudah mampu mentransmisikan kebijakan dengan baik, meskipun belum ada Standart Operasional Procedure (SOP) secara tertulis, Pelatihan dan Bimbingan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas juru Parkir, namun sikap dari juru parker dinilai masih kurang. Pengawasan dari masyarakat dibutuhkan dalam mengawasi jalanya kebijakan agar dapat sesuaid engan apa yang menjadi tujuanya. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Retribusi Parkir, Keberhasilan
Copyrights © 2018