Dana desa yang dikelola oleh pihak-pihak desa yakni pemerintah desa didukung partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dilakukan melalui musyawarah desa guna merumuskan, mengelola dan mengawasi pengeloaan dana desa dengan baik. Partisipasi dalam bentuk lain adalah ikut terlibat dalam kegiatan pengelolaan desa seperti pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat atau kegiatan lain sesuai kebijakan desa. Musyawarah desa sebagai langkah awal bentuk partisipasi masyarakat menentukan kebijakan desa guna mengelola dana desa. Penelitian ini dilakukan untuk memahami dan menganalisis partsipasi masyarakat desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang dalam mengelola dana desa serta dampak pengelolaan dana desa terhadap pembangunan desa maupun kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Pemberdayan masyarakat dalam bentuk partisipasi perwakilan belum menyeluruh semua wrag terlibat karena keterbatasan forum muyawarah desa serta keterbatasan masyarakat akan tenga, dan waktu. Partipasi masyrakat dibina dan dilibatkan dalam program pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayan masyarakat. dalam bidang pembangunan dengan ikutsertaan perencaan (perwakilan, pelaksanaan ikut terlibat membangun jalan atau fasilitas publik secara gotong royong. Bidang pemberdayaan dengan keterlibtan program serta sumbangan pikiran, keahlian, tenaga uang bahkan barang seperti pemberdayaan sistem hidropohik oleh kelompok wanita, dan pemberdyaan pemuda karang taruna. Partisipasi pembinaan masyarakat dalam bentuk keterlibatan waktu ikut hadir dalam acara pembinaan. Katakunci: Banyurojo, Dana Desa dan Partisipasi
Copyrights © 2018