Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kesehatan adalah hak azasi manusia, sebagaimana didalam UU 1945 Pasal 28 H ayat (1). Masih banyak berita tentang penyelewengan-penyelewengan dalam pelaksanaan kewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan yang prima bahkan masyarakat menemui hambatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. Salah satu yang menjadi rujukan dari penelitian ini berada di Puskesmas Magelang Selatan. Penelitian ini menggunakan Metode Survei (Metode Angket/Kuesioner) dengan alat analisis menggunakan Indeks Pelayanan Masyarakat (IKM). Hasil penelitian menunjukan Pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas Magelang Selatan dikatakan baik sesuai dengan 14 indikator di dalam IKM. Namun masih harus diefektifkan kembali mengenai persyaratan yang diberikan, perbaikan loket pendaftaran dan ketersediaan lahan parkir memadai. Keywords : Pelayanan Publik, Kesehatan, IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat
Copyrights © 2018