Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu bentuk kekayaan negara Indonesia yang menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu badan yang menjadi pengelola BMN yaitu PT. Kereta Api Indonesia yang memiliki peran untuk terlibat dalam pemanfaatan tanah negara. Di PT. KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, penyewaan tanah ini harus dilakukan dengan izin Menteri Keuangan.. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah aset PT. KAI di Divisi Regional Sumatera Barat. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset negara dapat disewakan melalui perjanjian berdasarkan peraturan yang berlaku. Pemanfaatan dapat dilakukan apabila aset tersebut sedang tidak digunakan untuk menunjang kegiatan yang dilakukan oleh badan yang berkaitan. PT. KAI melakukan upaya sewa melalui unit aset railway dan nonrailway dengan berlandaskan pada asas-asas yang berlaku. Untuk mendapatkan pemasukan tambahan, PT. KAI Divisi Regional II Sumatera Barat memanfaatkan tanahnya di luar dan di dalam prasarana pokok. Namun dalam praktiknya masih terdapat oknum yang memanfaatkan tanah secara sembarangan dan perizinan yang tidak jelas. Maka dari itu untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah aset tersebut PT. KAI dapat membuat SOP yang jelas untuk mencegah kepemilikan yang ilegal oleh pihak lain.Keywords : BMN, tanah aset, PT. KAI
Copyrights © 2021