Pemberdayaan adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membentuk kelompok lemah atau belum berdaya agar mempu meningkatkan keberdayaannya melalui peningkatan keterampilanĀ mereka yang kemudian dapat meningkatkanĀ kualitas hidup kelompok tersebut. Salah satu kelompok yang harus diberdayakan adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) . UMKM adalah orang-orang yang bergerak pada sektor ekonomi dengan skala yang tidak besar dan mengalami kesulitan dalam mengembangkan usaha mereka. Pemberdayaan UMKM yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang, dapat dilakukan melalui pelatihan dan advokasi. Pelatihan adalah memberikan ilmu mengenai cara pengembangan produk bagi para pelaku UMKM, sedangkan advokasi adalah langkah yang pengambilan keputusan yang dalam memecahkan suatu masalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dengan menggunakan pendekatan 5P dari Edi Suharto(1997) yaitu pemungkinan, penguatan, perlindungan, penyokongan, pemeliharaan. Dengan hasil pemberdayaan melalui pelatihan dan advokasi terdapat 4 strategi yaitu penguatan, perlindungan, penyokongan dan penguatan yang dapat meningkatkan kualitas produk dan pendapatan bagi UMKM. Akan tetapi, masih belum optimal karena terdapat latar belakang SDM pelaku UMKM yang berbeda-beda yang membuat implementai pemberyaan belum mencapai tujuan.Kata Kunci: Strategi, Pemberdayaan, UMKM
Copyrights © 2022