Seiring berkembangnya teknologi, jual beli semakin mudah dengan bantuan internet. Banyak aplikasi media sosial membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan salah satunya Tiktok. Dalam aplikasi Tiktok salah satu fiturnya yaitu fitur belanja online (Tiktok Shop). Maraknya pengguna tiktok yang berbelanja menggunakan tiktok shop menyebabkan para pebisnis melakukan berbagai cara promosi dengan melakukan iklan kepada pengguna yang memiliki banyak pengikut untuk promosi di akunnya sendiri, yang disebut afiliasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan desain penelitian kepustakaan (Library Research). Sumber data menggunakan data primer yang berasal dari Al-Quran dan sumber data sekunder dari penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini yaitu hukum afiliasi dalam islam di perbolehkan karena memiliki definisi yang sama dengan akad jualah yang berdasar pada Al-Quran surat yusuf ayat 72. Akad Ju’alah harus sesuai dengan rukun dan syarat, tidak mengandung gharar. Program afiliasi tiktok bisa berjalan sesuai dengan hukum ju'alah apabila dilakukan sesuai dengan syariat Islam.Keywords : Pandangan Hukum Islam, Ju’alah, Afiliasi Tiktok
Copyrights © 2023