Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan lebih mengedepankan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perusakan hutan. Sanksi pidana dirumuskan dalam Pasal 82 hingga Pasal 109 UU PPPH. Namun mengingat tindak pidana kehutanan tidak kunjung teratasi hingga saat ini, perlu dipikirkan gagasan lain selain penggunaan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana perusakan hutan. Gagasan tersebut berupa penggunaan sarana hukum administrasi sebagai primum remedium dengan mengutamakan pendekatan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menganalisis formulasi sanksi administrasi dalam penanggulangan tindak pidana kehutananan saat ini dan formulasi ideal sanksi administrasi bersifat primum remedium dalam rangka menjamin pembangunan kehutanan berkelanjutan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif, formulasi sanksi administrasi dalam penanggulangan tindak pidana kehutananan saat ini bersifat ultimum remedium. Selanjutnya reformulasi sanksi administrasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, meskipun menjadikan sanksi administrasi menjadi primum remedium, pada prinsipnya tetap memegang asas bahwa penjatuhan sanksi administrasi tidak menghapus kesalahan untuk dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya. Kata Kunci: Reformulasi, Sanksi Administrasi, Primum Remedium
Copyrights © 2026