Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

UPAYA HUKUM PRA PERADILAN TERHADAP PENYITAAN OBJEK KENDARAAN YANG DIDUGA TIDAK SAH OLEH POLRES PESAWARAN D. Novrian Syahputra; Winda Yunita
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 21 No 2 (2023): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v21i2.1129

Abstract

Prosedur dalam hukum acara pidana harus dibedakan mengenai penanganan penyitaan dalam perkara tilang dan perkara biasa. Pasal 211 KUHAP penyitaan menggunakan pemeriksaan cepat dan ketika diputus maka pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat segera setelah terpidana memenuhi isi amar putusan tetapi dalam kasus penyitaan objek kendaraan hasil lelang negara pihak Satlantas Polres Pesawaran tidak mematuhinya. Bagaimana upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran. Apakah faktor-faktor penghambat dalam upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran. Pra Peradilan adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menegani sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penghentian, penuntutan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi, penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran melalui pembuktian bahwa Majelis Hakim dalam Pertimbangannya bahwa terdapat kesalahan dalam prosedur penyitaan. Penyitaan tetap dilakukan oleh Polres Pesawaran setelah adanya sidang tilang, tindakan pihak Polres Pesawaran tidak mau mengeluarkan barang bukti objek disita bertentangan dengan Pasal 215 KUHAP yang menyatakan pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan. Faktor penghambat dalam upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh yaitu: Faktor penegak hukum, Faktor fasilitas, Faktor masyarakat. Kata Kunci: Upaya Hukum, Pra Peradilan, Penyitaan Tidak Sah
UPAYA HUKUM PRA PERADILAN TERHADAP PENYITAAN OBJEK KENDARAAN YANG DIDUGA TIDAK SAH OLEH POLRES PESAWARAN D. Novrian Syahputra; Winda Yunita
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 21 No 2 (2023): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v21i2.1129

Abstract

Prosedur dalam hukum acara pidana harus dibedakan mengenai penanganan penyitaan dalam perkara tilang dan perkara biasa. Pasal 211 KUHAP penyitaan menggunakan pemeriksaan cepat dan ketika diputus maka pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat segera setelah terpidana memenuhi isi amar putusan tetapi dalam kasus penyitaan objek kendaraan hasil lelang negara pihak Satlantas Polres Pesawaran tidak mematuhinya. Bagaimana upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran. Apakah faktor-faktor penghambat dalam upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran. Pra Peradilan adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menegani sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penghentian, penuntutan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi, penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran melalui pembuktian bahwa Majelis Hakim dalam Pertimbangannya bahwa terdapat kesalahan dalam prosedur penyitaan. Penyitaan tetap dilakukan oleh Polres Pesawaran setelah adanya sidang tilang, tindakan pihak Polres Pesawaran tidak mau mengeluarkan barang bukti objek disita bertentangan dengan Pasal 215 KUHAP yang menyatakan pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan. Faktor penghambat dalam upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh yaitu: Faktor penegak hukum, Faktor fasilitas, Faktor masyarakat. Kata Kunci: Upaya Hukum, Pra Peradilan, Penyitaan Tidak Sah
PENYULUHAN BAHAYANYA JUDI ONLINE DAN PINJAMAN ONLINE DESA PANJEREJO KECAMATAN GADING REJO KABUPATEN PRINGSEWU Susilawati Susilawati; Heri Kurniadi; D. Novrian Syahputra; Suhardi Suhardi
Jurnal Media Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 2 (2025): JM-PKM
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/jm-pkm.v4i2.2964

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, ekonomi, dan sosial. Namun, di balik kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, teknologi juga membawa tantangan baru, terutama bagi generasi muda yang rentan terpengaruh oleh praktik-praktik negatif. Salah satu masalah yang semakin mengkhawatirkan adalah maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) dikalangan remaja. Pinjaman dan Judi dilakukan dengan perantara internet sebagai jaringannya dan menggunakan sejumlah uang sebagai taruhan serta media elektronik berupa smartphone, komputer, atau laptop. Dua hal ini sekarang marak terjadi di masyarakat terutama pada remaja yang notabene nya masih awam. Oleh karena itu, untuk mencegah dan menghentikan rantai judi online dan pinjaman online ,, pendidikan pada remaja harus ditingkatkan seperti melakukan pemblokiran pada penyebaran link yang mengarah ke situs website judi dan pinjaman onlien ilegal, serta diberikan jeratan hukum sesuai undang- undang yang berlaku. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menimalisir penyebaran pinjol dan judol serta memberikan penyuluhan  untuk mencegah para remaja khususnya remaja Desa Panjerejo. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah dengan mempelajari fenomena pinjaman dan judi online yang telah terjadi di kalangan masyarakat Indonesia khususnya remaja di Desa Panjerejo Kabupaten Gading Rejo kemudian dilakukan sosialisasi dengan mendatangkan narasumber yang kompeten. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah solusi untuk menghindari arus dampak negatif pinjaman dan judi online pada remaja dengan memperbanyak membaca dan menuangkan isi fikiran dengan menulis. Dalam hal tersebut para remaja menjadi lebih produktif dengan kegiatan positif melalui membaca buku dan menulis